Pengertian Salat Jamak: Hukum dan Cara Mengerjakannya Saat Bepergian

Aug 31, 2021

Salat Jamak adalah salah satu bentuk salat di dalam Islam. Salat Jamak memiliki pengertian yang penting dalam praktik ibadah umat Muslim. Dalam konteks pemahaman agama Islam, salat jamak bukanlah hal yang asing lagi.

Apakah yang Dimaksud dengan Salat Jamak?

Salat Jamak merupakan penggabungan beberapa rakaat salat (sembahyang) menjadi satu waktu. Hal ini biasanya dilakukan dalam situasi tertentu seperti bepergian atau karena alasan lainnya. Dalam salat jamak, jumhur ulama menyepakati bahwa hal ini diperbolehkan dan ada dalil (dukungan dalam al-Quran dan hadis) yang membenarkannya.

Hukum Salat Jamak

Sebagian besar ulama sepakat bahwa salat jamak pada dasarnya diperbolehkan, terutama dalam situasi-situasi yang mempersulit atau mengganggu pelaksanaan salat secara terpisah. Namun, dalam hukum Islam, terdapat beberapa kondisi dan ketentuan yang harus dipenuhi agar salat jamak menjadi sah.

Beberapa Ketentuan Salat Jamak yang Perlu Dipahami

  • Alasan yang Sah: Salat jamak diperbolehkan jika dikerjakan karena alasan syar'i seperti bepergian, hujan deras, atau alasan tertentu yang diakui dalam ajaran agama.
  • Jumlah Rakaat: Jumlah rakaat salat yang digabungkan dalam salat jamak harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Waktu Pelaksanaan: Salat jamak hanya dapat dilakukan pada waktu yang disyariatkan (waktu yang dimulai hingga berakhir).

Cara Mengerjakan Salat Jamak Saat Bepergian

Saat seseorang bepergian, termasuk dalam kondisi safar (bepergian jauh), maka diperbolehkan untuk menjamak (menggabungkan) salat. Berikut ini langkah-langkah cara mengerjakan salat jamak saat bepergian:

  1. Cara Mengerjakan Salat Zuhur dan Ashar Berjama': Dikerjakan dengan rakaat dua-doa (dua sahaja).
  2. Cara Mengerjakan Salat Maghrib dan Isya Berjama': Dikerjakan dengan rakaat dua-dua (dua sahaja).

Dengan memahami pengertian, hukum, dan cara mengerjakan salat jamak saat bepergian, diharapkan umat Muslim dapat melaksanakan ibadah dengan tepat dan teratur sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam.